Kemendag Temukan Karpet Impor Ilegal Senilai Puluhan Miliar

Nasional2,535 views

Entrepreneurpos_Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal mengungkap temuan produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024).

ā€œIni bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,ā€ ujar Kemendag dalam keteranganya kepada wartawan.

Mendag menyampaikan, karpet impor ilegal yang ditemukan berasal dari Turki dan sudah diselidiki sejak 10 September 2024. Produk tersebut merupakan jenis tekstil yaitu karpet atau permadani dan juga ada sajadah dengan total 2.939 produk.

Karpet impor tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sehingga akan diberikan sanksi administrasi serta produk impor itu akan dimusnahkan.

ā€œSatgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib. Industri dalam negeri terjaga dan para pelaku industri mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak menganggu usaha lainnya,ā€ ujarnya.

Zulkifli Hasan menegaskan supaya para pelaku usaha harus tertib mengikuti peraturan impor yang telah ditetapkan sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negeri terjaga.

ā€œKami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi IlegalĀ  terusakanĀ  melakukan tugas-tugasnya,ā€ ujar Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin menambahkan bahwa produk yang diimpor oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dari izin dan administrasinya sehingga barang impor itu akan dimusnahkan.

ā€œDokumen-dokumen bahan baku dan sebagainyaĀ  tidak sesuai, itu masalah,ā€ ujar Rusmin.

Rusmin juga menyampaikan bahwa pihak pelaku usaha berkewajiban memusnahkan barang impor ilegal itu dan pihaknya dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan akan ada berita acaranya.