Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany perpanjangan PSBB berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 338/kep.137-Huk/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan Covid -19.
“Kami putuskan mememperpanjang pelaksanaan PSBB Sabtu (2/5) Sampai dengan Batas Waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubenur Banten terkait PSBB,”kata Airin dalam keterangan persnya.
Airin berharap masyarakat Tangsel mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.
“Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan. Kami berharap dengan perpanjangan ini, kedisplinan masyarakat Tangsel akan meningkat,sehingga kita bisa memutus mata rantai penyebaran covid -19 Di Tangsel,”ungkapnya.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
“Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun,”katanya.
Penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan PSBB.
Dijelaskannya meningkatkan kedisiplinan, agar virus covid ini bisa berakhir. Karena dengan kedisiplinan bisa memutus rantai penyebaran virus covid-19 ini.(yer)