Kota Tangerang Selatan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 Juni mendatang.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan perpanjangan ketiga PSBB terhitung mulai 1 Juni 2020.
“Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019,”kata Airin dalam siaran pers Senin (1/6).
Dijelaskanya, penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda,sama dengan tahap yang sebelumnya. Beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.
Selain itu, ketentuan tersebut juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Perpanjangan tersebut pun telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.(yer)