Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati Nota Kesepahaman atau MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (1/4) 2022.
“Dalam kunjungan kali ini, kita berdua menyaksikan penandatanganan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan resmi presiden ri.go.id
Presiden menjelaskan, MoU antara kedua negara tersebut mengatur tentang penggunaan sistem satu kanal atau one channel system sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan. Kepala Negara menilai penggunaan sistem ini akan memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pekerja migran Indonesia telah berkontribusi banyak bagi pembangunan ekonomi di Malaysia. Sudah sewajarnya mereka mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal dari dua negara kita,”tambahnya.
Presiden Jokowi berharap kesepakatan yang telah tertuang dalam MoU tersebut dapat dijalankan dengan baik di lapangan. Selain itu, Presiden juga berharap ke depan akan ada kerja sama serupa di sejumlah sektor lainnya antara kedua negara.
“Saya juga berharap kerja sama serupa dapat dilanjutkan di sektor lain, antara lain perladangan, pertanian, manufaktur, dan jasa,”katanya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara juga berdiskusi mengenai permasalahan lain seperti praktik penyelundupan manusia yang masih terjadi hingga saat ini. Kedua pemimpin negara pun sepakat untuk membahas kerja sama untuk menangani permasalahan tersebut.
Selain itu, pembahasan mengenai batas negara baik maritim dan darat juga menjadi topik perbincangan dalam pertemuan Presiden Jokowi dan PM Ismail Sabri.
Presiden menuturkan, negosiasi secara intensif mengenai batas negara harus segera diselesaikan.
“Dengan sudah mulai dibukanya perbatasan kedua negara, maka sudah saatnya negosiasi ini diintensifkan,” terangnya
Sementara itu, PM Ismail Sabri dalam keterangannya turut menegaskan bahwa MoU yang baru ditandatangi akan memastikan segala proses perekrutan dan perlindungan bagi PMI Indonesia di Malaysia.
“MoU ini akan memastikan segala proses pengambilan dan mekanisme perlindungan PDI (perkhidmat domestik Indonesia) akan dilaksanakan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berkaitan, mengikuti dasar dan perundangan di kedua negara,” kata PM Ismail Sabri.
Selain itu, nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato’ Sri M. Saravanan Murugan mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system. Untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
Kedua pejabat negara tetangga tersebut juga sepakat menyusun dan menandatangani Joint Statement guna menjamin implementasi MoU Indonesia-Malaysia Sektor Domestik.
“Telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers kemnaker.go.id
Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU. MoU ini tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga=ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.
Dijelaskannya, perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000). Penetapan pendapatan minimum bagi calon pemberi kerja ini, untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.
“Gaji mereka (PMI-red) minimal RM 1500 atau Rp5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200. PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia,”jelasnya.
Sesuai MoU, Ida Fauziyah menambahkan PMI hanya akan bekerja di satu tempat/rumah. PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah.
“Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan,”ungkapnya.
Ditegaskan Ida Fauziyah, MoU yang dibahas sejak Oktober 2021 (Technical Working Group ke-1/TWG-1) dan difinalisasi Maret 2022((TWG-8). Hal tersebut merupakan capaian sangat positif bagi kedua negara. Kedua negara sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia.
“Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, ” ujarnya. (yer)