Menengok Petugas Proteksi Radiasi BATAN, Bersihkan Area Terpapar Radioaktif

Previous Image
Next Image

info heading

info content

 

Kerja cepat membersihkan area terpapar zar radio aktif dilakukan tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dengan teliti dan memenuhi syarat keselamatan. Proses clean up itu dilakukan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu Tangerang Selatan (4/3/2020). Seperti apa?

——–

Siang itu cuaca agak bersahabat setelah sepekan wilayah Tangsel diguyur hujan cukup rutin setiap hari.

Di lokasi itu, tampak sejumlah petugas yang sejak beberapa hari lalu disibukkan dengan proses clean up dari paparan radioaktif.

Mochamad Romli adalah salah satunya. Ia masuk dalam tim yang diterjunkan untuk menangani pembersihan dilokasi terpapar radioaktif itu. Ia mengakui, bahwa PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pengguna zat radioaktif. Bapeten yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi,” kata Romli.

Bekerja di area yang mengandung radiasi seperti dekontaminasi atau clean up,tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Harus mengikuti persyaratan keselamatan yang sudah ditentukan. Petugas PPR yang memegang peranan penting . Tim itu memastikan pekerjaan didlakukan mengedepankan keselamatan bagi pekerja., masyarakat, dan lingkungan.

Untuk menjadi seorang PPR, menurut Romli, harus memenuhi kualifikasi khusus yang ditetapkan oleh Bapeten. Selain itu, PPR harus mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diselenggarakan oleh Bapeten.

Dijelaskan Romli, seorang PPR mempunyai tugas penting terkait dengan program proteksi dan keselamatan radiasi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala Bapeten nomor 4 tahun 2013. Mengatur tentang proteksi keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

“Tugas PPR adalah memberi instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang program proteksi dan keselamatan radiasi. PPR juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional proteksi dan keselamatan,”imbuhnya.

Sebagai seorang PPR, ia harus memberikan informasi terkait potensi bahaya dan pengendalian risiko dalam kegiatan clean up. Memastikan para pekerja menggunkan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Menggunakan alat ukur dosis pekerja atau TLD. Mentaati prinsip proteksi radiasi dalam melakukan pekerjaan.

“Seorang PPR harus memastikan bahwa para pekerja radiasi melakukan pekerjaannya secara selamat dengan membatasi dosis radiasi yang diterima dan mencegah kontaminasi masuk ke dalam tubuh pekerja radiasi,”ungkapnya.

Kegiatan dekontaminasi atau clean up lanjut Romli, harus melibatkan pekerja radiasi. Petugas proteksi radiasi, dan petugas teknis selain pekerja radiasi. Selain itu, kegiatan clean up juga dibantu oleh petugas administrasi yang bertugas mencatat tahapan dan hasil kegiatan.

Dibantu juga petugas keamanan sumber radioaktif yang bertugas menjamin kegiatan tersebut memenuhi kaidah keamanan sumber radioaktif.

Untuk diketahui beberapa hari lalu, warga perumahan Batan Indah dihebohkan dengan temuan bahan radioaktif di lokasi itu. Bahan radioaktif Cs 137 mencemari lahan kosong dikomplek pemukiman padat penduduk tersebut. (vlo)