Ini Keuntungan Memiliki Nomor Induk Berusaha Bagi UMKM

Bisnis2,464 views

YOGYAKARTA_Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan modal penting UMKM. Tujuannya untuk dapat melakukan transformasi usaha yang semula informal menjadi formal sehingga semakin mudah untuk mengakses pembiayaan perbankan.

Dia mengatakan hal tersebut saat pemberian NIB untuk pelaku UMK Perseorangan di Universitas Gajah Mada (UGM), Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (23/8).

Dijelaskannya, ditargetkan sampai dengan tahun 2024, sebanyak 16 persen dari seluruh UMKM atau 2,5 juta UMKM bisa memiliki NIB.

“KemenKopUKM memiliki program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) guna mempercepat penerbitan NIB melalui pendampingan yang dilakukan oleh relawan Garda Transfumi,” katanya dalam siaran pers.

Program Transfumi sendiri melibatkan para relawan pendamping Garda Transfumi. Mereka berasal dari para asosiasi yang berkompeten mendampingi pelaku UMKM di Indonesia untuk mengakses NIB melalui aplikasi OSS-RBA.

Terdata dari 600 relawan pendamping Garda Transfumi yang aktif melakukan pendampingan. Sebanyak 50 di antaranya dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat ini pemerintah sedang mengembangkan kerja sama dengan aplikasi digital untuk menerapkan scoring bagi UMKM.

Tujuannya, agar pelaku UMKM yang unbankable dapat memiliki kepastian dalam mendapatkan pembiayaan melalui scoring credit.UMKM harus menjadi bagian dari industrialisasi nasional.

“Jadi industri otomotif komponennya harus dari UMKM, industri furnitur harus dari UMKM, industri makanan juga bahannya harus dari UMKM. Dengan begitu, UMKM dengan industri terintegrasi. Jadi gap antara usaha besar dan kecil akan hilang. Kemudahan perizinan termasuk pengurusan NIB mempermudah jalan UMKM masuk ke industrialisasi,”ucapnya.

Selain itu di tempat yang sama, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa 50 persen UMKM Indonesia merupakan usaha informal. Sehingga banyak di antaranya masih belum bisa mengakses pembiayaan formal atau perbankan.

Hal inilah yang membuat pemerintah harus bekerja keras untuk meningkatkan literasi keuangan dan membuat pelaku UMKM naik kelas menjadi usaha formal melalui penerbitan NIB lewat OSS-RBA.

“UMKM ini anak kandung republik ini. Setiap krisis, UMKM menjaga benteng pertahanan ekonomi kita. Mereka harus diberikan tempat terbaik untuk diberikan permodalan,” ucap Bahlil.

Sementara itu, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  Sri Paduka Paku Alam X menambahkan, karakter perekonomian di DIY didominasi industri mikro dan kecil. Jumlahnya mencapai sebesar 98,4 persen serta penyerapan tenaga kerja mencapai 79 persen.

Menurutnya, adanya NIB bagi usaha mikro dan kecil menjadi keharusan. Pasalnya, NIB telah menjadi fungsi utama pengenal bagi pelaku usaha baik perorangan maupun non perorangan.

“Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin operasional. NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang mendapat NIB terdaftar juga menjadi peserta jaminan kesehatan sosial dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Paku Alam.

Ia mengucapkan terima kasih dan menyambut baik pemberian NIB ini yang disebutnya membuka berbagai kemudahan untuk perizinan usaha dan mendorong usaha mikro dan kecil di DIY untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi.

“Kami juga akan meminta pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurusnya,”jelasnya.