by

Cuti Bersama 2020 di Tambah

Previous Image
Next Image

info heading

info content

 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik surat keputusan bersama tiga menteri terkait penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Keputusan itu akan memberi dampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif tanah air.

Dikutip dari situs Kemenparekraf, Wishnutama mengatakan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional. Salah satunya datang dari pergerakan wisatawan nusantara.

“Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata,” kata Wishnutama di Jakarta (9/3/2020).

Dijelaskanya,  karakteristik wisatawan nusantara dalam merencanakan perjalanan selama ini selalu dilakukan sejak jauh hari. Disesuaikan dengan waktu liburan anak sekolah, libur nasional, serta cuti bersama.

Oleh karena itu, Menparekraf menekankan kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan.

“Industri bisa lebih kreatif dalam membuat paket-paket perjalanan yang bisa jadi pilihan masyarakat, dalam hal ini wisatawan nusantara,” ujarnya.

Menparekraf berpesan agar pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lainnya terkait kesiapan destinasi.

“Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat di lokasi. Soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional,”terangnya.

Jumlah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 20 hari menjadi 24 hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dibacakan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Muhadjir mengatakan, penambahan hari libur ini terkait dengan upaya pemerintah mengembalikan gairah ekonomi, khususnya pariwisata di Indonesia.

Untuk penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.Pada 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam. Sedangkan 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.(vlo)