Begini Tanggapan BATAN Tentang Penyelundupan Bahan Nuklir di Tasikmalaya

Berita, Metropolitan27,127 views

 

Kepala Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Yarianto Sugeng Budi Susilo menjelaskan terkait pemberitaan di media massa tentang penyelundupan bahan nuklir.

Penangkapan pelaku penyelundupan 7 truk berisi bahan nuklir adalah WS (42). Pria itu berasal dari Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Yarianto menjelaskan, yang diselundupkan pelaku belum dapat digolongkan kedalam bahan nuklir. Tapi diduga mineral yang mengandung radioaktif dalam kadar yang kecil.

“Hal ini perlu diluruskan. Nuklir itu adalah bahan yang dapat digunakan untuk reaksi pembelahan berantai. Atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai,” kata Yarianto dalam keterangan pers (15/04).

Menurutnya, yang diselundupkan oleh pelaku belum tergolong bahan nuklir. Diduga mengandung torium dan uranium yang memancarkan radioaktif dalam kadar yang kecil.

Yarianto memaparkan, material yang diselundupkan itu dalam bentuk pasir atau monasit yang dikemas menjadi bentuk lain. Misalnya batako agar lolos dari pemeriksaan pihak yang berwajib. Di dalam monasit yang merupakan hasil samping dari penambangan timah itu masih banyak terkandung mineral ikutan lainnya yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Mineral ikutan itu diantaranya Logam Tanah Jarang (LTJ) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, karena sangat dibutuhkan di industri modern.

“Penyelundupan itu terjadi karena barang yang diselundupkan mempunyai nilai jual yang tinggi. Barangnya menumpuk dan ada yang menampung. Sementara kalau dijual secara resmi tidak memungkinkan karena aturannya mengatakan harus diolah terlebih dahulu,”katanya.

Saat ini kata Yarianto, Cina merupakan negara penghasil LTJ terbesar di dunia, bahkan mencapai 80% kebutuhan di dunia dipasoknya. Namun, ditengah perang dagang dengan Amerika, Cina mulai mengurangi ekspor produk LTJ ke negara lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan turunannya, monasit dikategorikan sebagai mineral radioaktif. Pengaturan tata kelola pengusahaannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Namun pada UU ketenaganukliran dan turunannya belum menampung persoalan tata kelola monasit.

“Saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Perundang-Undangan tentang pengusahaan dan perizinan bahan galian nuklir, dan sedang memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

Kerena belum adanya perangkat hukum dan aparat khusus yang menangani tata kelolanya, maka menurut Yarianto, monasit dikatakan sebagai barang milik negara dan tidak bisa diperjualbelikan.

Dengan demikian, secara otomatis tindakan hukum terkait monasit menjadi kewenangan polisi dan penegak hukum. Guna menyiapkan pemanfaatan LTJ di masa yang akan datang, BATAN telah melakukan penelitian terkait pemisahan monasit untuk skala pilot.

“BATAN berhasil mengekstraksi LTJ dalam bentuk hidroksida bebas radioaktif. Kemhdian memisahkan elemennya khusus lantanum, cerium, dan konsentrat neodymium, dimana elemen-elemen itu sangat dibutuhkan di dunia industri,”terangnya.

Selain itu, aplikasi LTJ juga dikembangkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) bersama Universitas Padjadjaran (UNPAD) terkait pemanfaatan gadolinium untuk kesehatan. Aplikasi lainnya yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Harapannya hasil riset ini dapat diterapkan untuk skala industri dengan memanfaatkan monasit yang ada di Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya. Dengan demikian pasir monasit tidak lagi diselundupkan karena sudah ada industrinya,”jelasnya.(vlo)